Cari Blog Ini

Selasa, 03 Oktober 2017

Salah Alamat Fahri Hamzah Minta Presiden Disiplinkan KPK, Harusnya Fahri Hamzah Disiplinkan Diri Sendiri

Perseteruan DPR dan KPK sampai sekarang tak kunjung juga berakhir. Saling melontarkan pernyataan menyebabkan perseteruan ini makin berlanjut. Tak kunjung hadirnya Komisioner KPK di Pansus Hak Angket KPK membuat DPR tambah gondok. Karena DPR menganggap KPK teleh melecehkan lembaga tinggi negara.
Dan menurut KPK, bahwa Pansus Hak Angket KPK adalah ilegal, sehingga KPK tidak berkewajiban untuk hadir memenuhi panggilan DPR. Pansus Hak Angket KPK yang dinilai ingin medeligetimasi KPK itu kini malah diperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian Pansus Hak Angket KPK ini akan terus mencari celah kelemahan KPK agar dapat dimusnahkan dari bumi Indonesia.
Yang paling getol untuk membubarkan KPK siapa lagi kalau bukan Fahri Hamzah. Wakil Ketua DPR yang telah dipecat dari PKS. Dan kita tahu bahwa sudah sejak lama Fahri Hamzah ini ingin lembaga KPK sudah tidak ada lagi di Indonesia. Bahkan Fahri Hamzah menilai bahwa selama perjalanan KPK, lembaga ini dinyatakan telah gagal karena sampai saat ini korupsi tetap meraja lela. Dan ini menjadi bukti bahwa KPK telah gagal mencegah korupsi. Dengan seringnya banyak pejabat pemerintahan yang terkena OTT, membuktikan bahwa pencegahan korupsi tidak berhasil dilakukan oleh KPK. Karena kalau pencegahan berhasil, maka tidak ada lagi yang namanya OTT. Dan OTT ini menurut Fahri Hamzah adalah hasil dari rekayasa KPK.
Tapi apakah Fahri Hamzah and the gang tahu bahwa kepanjangan KPK itu bukan Komisi Pencegahan Korupsi tetapi KPK itu adalah Komisi PEMBERANTASAN Korupsi. Jadi memang tugasnya KPK memberantas korupsi dan bukan mencegahnya. Walaupun kita tidak menyangkal bahwa selama ini KPK juga turut serta dalam sosialisasi pencegahan korupsi di masyarakat. Tetapi tugas utama dari KPK adalah pemberantasan dan bukan pencegahan.
Melihat sepak terjang KPK yang makin mengganas. Bahkan orang sekelas Setya Novanto politikus senior dan ulung, Ketua DPR lagi pun tidak luput dari sasaran KPK. Walau pun melalui sidang praperadilan Setya Novanto berhasil lolos kembali, tetapi KPK telah menunjukkan bahwa semua orang tak terkecuali Setya Novanto tetap akan diproses jika terlibat dalam kasus korupsi. Karena KPK menindak semua orang tanpa pandang bulu, maka KPK dianggap telah semena-mena dalam penindakan kasus korupsi. Dan ini membuat Fahri Hamzah menjadi geram dan ingin cepat-cepat memberangus KPK.
Fahri Hamzah yang dari semula mengagas pembentukan Pansus Hak Angket KPK dan menyetujui pembentukan pansus ini melalui sidang paripurna DPR, dan menilai bahwa Pansus ini tidak dapat menekan KPK tentu semakin geram dan marah. Pansus yang semula dianggap akan membuat KPK bertekuk lutut ternyata tidak bertaring dan harus kembali memperpanjang masa kerjanya. Melihat Pansus tidak dapat menekan KPK maka Fahri Hamzah mencoba untuk melempar bola panas ini kepada Presiden Jokowi.
Pansus pun berinisiatif untuk menemui Presiden Jokowi untuk berkonsultasi mengenai KPK. Tetapi sayangnya, keinginan dari Pansus ini bertepuk sebelah tangan. Presiden tidak menyambut dan tidak ingin bertemu dengan Pansus. Presiden beralasan bahwa Hak Angket adalah domain dari DPR dan tidak ada sangkut pautnya dengan badan eksekutif, jadi Presiden tidak berhak untuk campur mengenai masalah tersebut. Biarlah Hak Angket tersebut diselesaikan oleh DPR sendiri dan tidak melibatkan lembaga eksekutif.
Melihat bahwa Pansus juga telah gagal meminta bantuan Presiden untuk menekan KPK, maka Fahri Hamzah kembali meminta kepada Presiden untuk mendisiplinkan KPK. Dan tentu saja permintaan dari Fahri Hamzah ini salah alamat dan keliru. Karena KPK adalah sebuah lembaga yang independen dan bukan di bawah komando Presiden maka Presiden tidak berhak untuk mengatur lembaga tersebut.
Sebagai Wakil Ketua DPR apakah Fahri Hamzah tidak tahu bahwa KPK itu adalah sebuah lembaga independen? Ataukah Fahri Hamzah pura-pura tidak tahu bahwa KPK itu lembaga yang tidak dapar diatur oleh Presiden? Ataukah Fahri Hamzah ingin menjatuhkan Presiden melalui KPK? Dengan intervensi Presiden kepada KPK berarti Presiden telah melanggar Undang-undang, karena Presiden tidak berhak untuk mengatur KPK. Dan Fahri Hamzah ingin sekali tepuk dua lembaga mati terkapar. KPK dan Presiden.
Tetapi sayang sekali, Presiden sudah berkomitmen untuk tetap memperkuat KPK dan permintaan dari Fahri Hamzah ini tentu tidak akan direspon oleh Presiden. Dan sekali lagi, Fahri Hamzah telah gagal menjatuhkan KPK melalui tangan Presiden.
Saya kira demikian saja…. semoga KPK tetap menunjukkan eksistensinya memberantas korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar