Cari Blog Ini

Minggu, 29 Oktober 2017

Menutup Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Radikalisme dan terorisme kini menjadi musuh “baru” umat manusia. Banyak radikalisme menyebar ke kalangan masyarakat. Kasus terorisme di Indonesia oleh penganut teologi radikal tidak berbanding lurus dengan intoleransi dan kekerasan. Karena fenomena terorisme tentu tidak cukup dengan penjelasan dari dimensi agama, terutama radikalisasi dan fundamentalisme agama semata.
Pemerintah dan DPR haruslah merevisi Undang-Undang Terorisme agar dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan kebencian dan permusuhan. Jeratan hukum terhadap kelompok penyebar kebencian ini merupakan cara ampuh untuk mencegah tindakan terorisme. Saat ini marak ceramah, tulisan atau pernyataan orang-orang yang isinya mengganggap pihaknya paling benar dan menganggap kelompok lain termasuk negara atau pemerintah sebagai kafir.
Intinya pemerintah mengusulkan agar kegiatan penyebaran kebencian harus masuk dalam kategori tindakan kriminal. Produk Undang-Undang tersebut lebih bersifat reaktif atau hanya diberlakukan setelah kejadian teror, padahal propaganda mendukung kelompok teroris seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) banyak dijumpai di media sosial, tetapi sulit dibendung. Belajar dari negara lain, untuk mengalahkan terorisme diperlukan tindakan proaktif.
Sebagai sebuah bangsa yang multikultur, Indonesia patut mewaspadai aksi-aksi radikalisme agama dengan mengupayakan berbagai bentuk penanggulangan, seperti deradikalisasi dan kontra-propaganda, Deradikalisasi adalah bentuk upaya pemberantasan terorisme yang ditujukan kepada orang-orang yang telah terpengaruh paham radikal. Upaya ini dilakukan dengan cara memberikan pembinaan dan bimbingan secara kontinyu untuk menghadirkan pemahaman agama dan kehidupan yang damai.
Sedangakan kontra-propaganda ditujukan kepada masyarakat luas, di mana cenderung bersifat pencegahan yang dapat berbentuk seperti sosialisasi mengenai kehidupan damai, tafsir agama yang benar, dan tentu saja bahaya ancaman terorisme bagi kehidupan manusia.
Selain itu, faktor yang bisa menimbulkan radikalisme yaitu emosi keagamaan atau solidaritas keagamaan yang sempit , sehingga berbahaya bila melekat pada orang yang pengetahuan agamanya minim. Radikalisme bisa melibatkan semua agama, Waspadai setiap ada ajaran dan ajakan yang mencurigakan seperti berjihad dengan janji-janjin yang tidak rasional, janji-janji kehidupaan yang lebih baik dengan menghalalkan segala cara.
Cara merekrut anggota mendekati kelompok atau organisasi yang se-aliran dengan latar belakang ekonomi pas-pasan, mencari orang dikampung yang militan dan mengisahkan perjuangan serta mengiming imingi surga dengan cara jihad yang menimbulkan korban dari orang lain bahkan saudara seiman sendiri..
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Jazuli Juwaini dalam portal jpnn.com.1/4/2015. Menyebutkan bahwa kalangan miskin merasa terasing dari lingkungan sekitar. Mereka merasa minder dan seolah tak memiliki harapan. Selain masalah ekonomi itu, juga ditambah pemicu dari sisi ketidakadilan dan masalah sosial. Alhasil, pemicunya memang kompleks. Situasi inilah yang membuat radikalisme dan terorisme tumbuh subur di masyarakat.
Sementara menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa terorisme yang mengatasnamakan agama ini berpangkal dari kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi. Keadilan yang sudah sulit ditemui, korupsi yang merajalela, serta kemiskinan yang ditambah jurang pemisah antara si kaya dan miskin yang begitu lebar, membuat beberapa individu membentuk komunitas yang cenderung radikal atau ikut bergabung dengan terorisme.
Untuk melawan Radikalisme dan Terorisme ini berarti kita juga perlu menciptakan pendidikan yang kritis dan mencerahkan. Pendidikan yang mengajarkan realitas-realitas yang tengah berlangsung, sehingga kalangan muda pun menjadi peka akan isu-isu yang berkembang di sekitarnya, melibatkan semua elemen masyarakat, baik itu tokoh agama, ulama, mahasiswa, dan sebagainya.

Kemudian pendekatan agama yang dilakukan juga harus ditingkatkan kualitas moderatnya, sehingga mampu meminimalisir kemungkinan bibit radikalisme berkembang lebih jauh. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan dukungan yang sinergis dari pemerintah dan lembaga-lembaga agama untuk memasyaratkan pesan perdamaian ke seluruh umat dan seluruh masyarakat Indonesia. Serta pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu supaya ada payung hukum bagi aparat untuk menindak pelaku teror serta menghentikan penyebaran paham kebencian termasuk menggunakan media sosial.

0 komentar:

Posting Komentar