Cari Blog Ini

Senin, 30 Oktober 2017

ICMI Sarankan Perppu Ormas Disempurnakan Lebih Baik Lagi Jadi UU


Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie menyarankan PKB sebagai partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi pemerintahan saat ini agar menjadi inisiator di DPR untuk mengajukan RUU Ormas yang baru.

Diketahui, Pemerintah Indonesia belum lama ini telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas sebagai pengganti UU Nomor 17/2013. Menurut Jimly, ada aspek yang dapat disempurnakan nantinya dalam pengajuan RUU Ormas yang baru.

“Menjamin kebebasan berserikat dengan pengaturan lebih baik mengenai prosedur pembubaran ormas yang pertama, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, kedua bertujuan dan aktif terlibat dalam kegiatan penyebaran kebencian dan permusuhan, ketiga sebagai organisasi melakukan pelanggaran UU yang berlaku," kata Jimly saat berdiskusi dengan fungsionaris PKB, di Jakarta, Selasa (26/9), melalui keterangan resmi tertulis yang diterima ICMI Media.

Jimly menjelaskan, diterimanya Perppu Ormas menjadi UU oleh Parlemen, maka pada sidang bersamaan harus diputuskan usulan draf RUU inisiatif DPR yang dibahas bersama pemerintah. Dengan demikian, ucap Jimly, aspirasi masyarakat yang menolak Perppu dapat diakomodir secara baik.   
                  
“Bagaimanapun harus diakui bahwa Perppu Ormas banyak mengandung kelemahan yang membahayakan karena itu harus segera diperbaiki. Sebaliknya, kalau ditolak oleh DPR, RUU perbaikan terhadap UU No.17/2013 juga harus dilakukan segera sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam melakukan pembinaan terhadap ormas yang melanggar tiga hal di atas," ujar Jimly.

Kendati begitu, Jimly menuturkan, bila Perppu Ormas nantinya dibatalkan oleh putusan MK, maka tetap diperlukan upaya perbaikan. Jimly menyampaikan, keputusan MK dan DPR mengenai Perppu Ormas harus dapat diterima tetap sah sebelum dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk segala ketetapannya seperti membubarkan HTI.

Namun, Jimly mengingatkan, penerapannya harus adil dan tidak memberi kesan seolah hanya diarahkan kepada ormas Islam. Perppu, ungkap Jimly, juga bisa digunakan untuk menyasar informasi dugaan ormas beraliran Komunis.

"Harus dicari bukti yang kuat jika memang ada ormas beraliran komunis. Yang katanya ada AD/ART telah disahkan tahun 2015, maka sebaiknya segera dibubarkan juga dengan menggunakan Perpu Ormas," kata Jimly. (SYH/CR)

0 komentar:

Posting Komentar