Cari Blog Ini

Jumat, 03 Februari 2017

Soal Penyadapan, Komisi III: Tidak Mungkin BIN Dimanfaatkan Kepentingan Kelompok



JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad tak yakin Badan Intelijen Negara (BIN) mudah dimanfaatkan sejumlah pihak, terkait dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

Dalam sidang kasus penodaan agama sebelumnya, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya mengaku mempunyai data soal percakapan antara SBY dengan KH Maruf Amin.

“Kami (Fraksi Gerindra) percaya BIN sebagai mata dan telinga negara, tidak mudah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau segelintir orang,” kata Dasco saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).

Dasco menyarankan agar Partai Demokrat segera meminta kepolisian mengusut pelaku dugaan penyadapan tersebut. Bukan, tambahnya, justru menggalang hak angket di Parlemen.

“Mungkin bukan hak angket Fraksi Demokrat mendesak penegak hukum untuk menyelidiki (dugaan) penyadapan tersebut,” ucapnya.

Hal tersebut, menurutnya, perlu dilakukan agar dugaan penyadapan terhadap SBY selesai secara hukum tidak melebar kemana-mana.

“Aparat penegak hukum pertama bisa memanggil pengacara Ahok, ini kan awalnya dalam proses persidangan. Kita lihat nanti aparat bekerja,” tandasnya.

Diketahui, Fraksi Partai Demokrat di DPR ingin menggalang hak angket anggota dewan. Hak angket itu diusulkan untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan Rais Aam NU yang juga Ketua Umum MUI Ma’aruf Amin dibahas dalam persidangan Ahok.
(KK)

Sumber Berita

0 komentar:

Posting Komentar