Cari Blog Ini

Senin, 13 Februari 2017

Ini Alasan Yuridis Ahok Tidak Diberhentikan Sementara





Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti selama sekitar 3,5 bulan untuk menjalani kampanye pilkada DKI Jakarta. Ahok cuti kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Sempat mencuat polemik terkait aktifnya kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun.

Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai bahwa tidak ada alasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Secara yuridis, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara meskipun statusnya terdakwa. Pasalnya, ancaman pidana dalam kasus Ahok merupakan ancaman pidana maksimum 5 tahun. Sedangkan untuk memberhentikan sementara kepala daerah, harus tindakan pidana yang ancaman hukumannya minimum 5 tahun atau 5 tahun ke atas," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (11/2).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP atau pasal 156 KUHP.

Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sedangkan Pasal 156 KHUP menyatakan bahwa "barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sementara norma yang terkait terdakwa yang harus diberhentikan sementara terdapat pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Petrus menilai jika melihat ketentuan Pasal 156a dan 156 KUHP tersebut, maka ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda. Alasannya, Pasal 83 UU Pemda ini secara limitatif mensyaratkan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana paling singkat, bukan paling lama.

"Kita sudah menganut sistim pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara. Misalnya, pidana ringan dan menengah, ancaman hukumannya minimun dan pidana berat maka ancaman pidananya maksimum," jelas advokat Peradi ini.

Dalam konteks itulah, kata Petrus, tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok tidak termasuk dalam tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 83 UU Pemda yang secara spesifik menyebutkan tindak pidananya, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya setuju dengan sikap tegas Mendagri yang tidak memberhentikan sementara Ahok. Sikap tersebut sudah benar secara yuridis dan jika Mendagri salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara kepada Ahok, bisa jadi Mendagri digugat atau dituntut oleh Ahok dan warga DKI Jakarta," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai aturan, kata Tjahjo, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemdagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

0 komentar:

Posting Komentar