REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN)
merilis pernyataan terkait berita isu penyadapan. BIN menyatakan, calon
gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat
hukumnya pada persidangan tidak menyebutkan komunikasi antara Ketua Umum
MUI KH Ma’ruf Amin dengan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan
telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
“Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut,” kata Deputi VI BIN dalam siaran persnya, Kamis (2/1).
BIN menyebutkan permintaan maaf Ahok kepada Kiai Ma’ruf dan permintaan maafnya pun sudah diterima. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.
“Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut,” kata Deputi VI BIN dalam siaran persnya, Kamis (2/1).
BIN menyebutkan permintaan maaf Ahok kepada Kiai Ma’ruf dan permintaan maafnya pun sudah diterima. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.
BIN menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem
keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara.
Deputi VI menjelaskan, dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN
diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan
hak asasi manusia.
Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan
penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan,
keutuhan, dan kedaulatan negara yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan
apalagi diberikan kepada pihak tertentu. “Melalui klarifikasi resmi
ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara ketua MUI dengan
Bapak dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum
Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017,
maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal
dari BIN,” katanya menegaskan.
0 komentar:
Posting Komentar