JAKARTA – Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam
persidangan kasus penistaan agama pada 31 Januari lalu berbuntut
panjang. Ahok yang mengaku memiliki data komunikasi telepon antara
mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin
itu justru spekulasi di masyarakat.
Pengamat intelijen Wawan Purwanto mengatakan, memang hingga saat ini
masih belum ada bukti rekaman seperti yang dimaksud oleh Ahok. Namun
apabila memang ada, maka bisa jadi itu telah dilakukan penyadapan
terhadap SBY dengan KH Ma’ruf Amin. “Penyadapan itu tidak boleh
sembarangan dilakukan,” ujarnya.
Wawan menyebut, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum melakukan
penyadapan. Dan itu harus berdasar pada UU yang berlaku. Badan Intelijen
Negara (BIN) sendiri tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan,
selain itu laporan intelijen hanya kepada user yaitu Presiden. “Tidak
boleh untuk kepentingan-kepentingan yang lain dan BIN tidak mungkin
melakukan itu” terangnya.
Memang saat ini ada kemungkinan dilakukan penyadapan oleh pihak
swasta. “Karena siapapun yang memiliki alat sadap bisa melakukan
penyadapan, tetapi itu illegal,”ujar Wawan.
(NG)
(NG)
0 komentar:
Posting Komentar