Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi
kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti selama
sekitar 3,5 bulan untuk menjalani kampanye pilkada DKI Jakarta. Ahok
cuti kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Sempat mencuat polemik terkait aktifnya kembali Ahok menjadi Gubernur
DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan
penistaan agama yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun.
Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi
Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai bahwa tidak ada alasan hukum
untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Secara yuridis, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara meskipun
statusnya terdakwa. Pasalnya, ancaman pidana dalam kasus Ahok merupakan
ancaman pidana maksimum 5 tahun. Sedangkan untuk memberhentikan
sementara kepala daerah, harus tindakan pidana yang ancaman hukumannya
minimum 5 tahun atau 5 tahun ke atas," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu
(11/2).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan
surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP
atau pasal 156 KUHP.
Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa "dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sedangkan Pasal 156 KHUP menyatakan bahwa "barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah."
Sementara norma yang terkait terdakwa yang harus diberhentikan
sementara terdapat pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa "kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak
pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau
perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia."
Petrus menilai jika melihat ketentuan Pasal 156a dan 156 KUHP
tersebut, maka ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam
melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda. Alasannya, Pasal 83
UU Pemda ini secara limitatif mensyaratkan perbuatan pidana yang diancam
dengan pidana paling singkat, bukan paling lama.
"Kita sudah menganut sistim pemidanaan dengan menetapkan ancaman
pidana secara minimum dan maksimum penjara. Misalnya, pidana ringan dan
menengah, ancaman hukumannya minimun dan pidana berat maka ancaman
pidananya maksimum," jelas advokat Peradi ini.
Dalam konteks itulah, kata Petrus, tindak pidana yang didakwakan
kepada Ahok tidak termasuk dalam tindak pidana yang terdapat dalam Pasal
83 UU Pemda yang secara spesifik menyebutkan tindak pidananya, yakni
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya setuju dengan sikap tegas Mendagri yang tidak memberhentikan
sementara Ahok. Sikap tersebut sudah benar secara yuridis dan jika
Mendagri salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan
pemberhentian sementara kepada Ahok, bisa jadi Mendagri digugat atau
dituntut oleh Ahok dan warga DKI Jakarta," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan,
keputusannya belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai aturan, kata Tjahjo,
kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut
umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.
"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemdagri
menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan,"
ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika
nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan
sementara. Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap
kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.
"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
0 komentar:
Posting Komentar