JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta maaf kepada Ketua
MUI KH Ma’ruf Amin. Permintaan maaf itu disampaikan atas pernyataannya
pada persidangan kasus penistaan agama pada 31 Januari lalu.
Ahok menyebut, apa yang disampaikannya adalah adalah proses di persidangan. Ahok yang berstatus sebagai terdakwa penistaan agama itu mengeluarkan statement itu untuk mencari kebenaran atas kasus yang melandanya. “Saya minta maaf,” ujarnya, Rabu siang (1/2).
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan tidak akan melaporkan KH Ma’ruf Amin itu ke polisi. Pernyataannya yang menyebut akan melaporkan itu adalah saksi pelapor. “Beliau itu bukan saksi pelapor. Sama seperti saksi dari KPUD. Tidak mungkin dilaporkan,” terangnya.
Dia juga meminta maaf apabila ucapannya itu terkesan memojokkan Rais Aam PBNU tersebut. Meskipun saat itu, dia dihadirkan oleh JPU sebagai Ketua Umum MUI, Ahok mengakui KH Ma’ruf Amin juga sebagai sesepuh NU. “saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti,” ucapnya.
Sementara terkait informasi telepon SBY ke KH Ma’ruf Amin pada tanggal 7 Oktober 2016 adalah itu adalah urusan pengacaranya. Ahok mengaku hanya disodorkan berita dari salah satu media tertanggal 7 Oktober 2016, bahwa ada informasi telepon SBY ke KH Ma’ruf Amin. “Selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya,” terangnya.
(NG)
Sumber berita
0 komentar:
Posting Komentar