Jakarta - Polda Metro Jaya melarang massa untuk turun ke jalan berunjuk rasa tanggal 11 Februari nanti. Salah satu alasannya karena sudah berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI.
"Tanggal 11 Februari itu tidak boleh turun ke jalan, dilarang melakukan aksi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di ruangannya, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Argo menyampaikan salah satu alasan mengapa aksi dilarang karena akan menghadapi masa tenang. Sehingga diharapkan, memasuki masa-masa tenang ini situasi lebih kondusif.
"Jadi kami harapkan masa tenang ini benar-benar aman, tidak ada aksi-aksi," imbuh Argo.
Apabila massa memaksakan untuk turun ke jalan, Argo menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Polisi juga tidak akan mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada massa yang akan melakukan aksi.
"Polisi tidak akan keluarkan STTP. Akan kita bubarkan kalau ada massa yang turun," tegas Argo.
"Tanggal 11 Februari itu tidak boleh turun ke jalan, dilarang melakukan aksi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di ruangannya, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Argo menyampaikan salah satu alasan mengapa aksi dilarang karena akan menghadapi masa tenang. Sehingga diharapkan, memasuki masa-masa tenang ini situasi lebih kondusif.
"Jadi kami harapkan masa tenang ini benar-benar aman, tidak ada aksi-aksi," imbuh Argo.
Apabila massa memaksakan untuk turun ke jalan, Argo menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Polisi juga tidak akan mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada massa yang akan melakukan aksi.
"Polisi tidak akan keluarkan STTP. Akan kita bubarkan kalau ada massa yang turun," tegas Argo.
0 komentar:
Posting Komentar