Cari Blog Ini

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Info-bendera-putih

Jumat, 02 Juni 2017

Pancasila Sebagai Ideologi

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum negara Indonesia berdiri. Nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan ideologi negara Indonesia. Proses perumusan Pancasila dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama, sidang panitia sembilan, dan sidang BPUPKI kedua. Pada akhirnya, Pancasila disahkan secara yuridis sebagai ideologi NKRI. Untuk mempelajari pancasila sebagai ideologi bangsa kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu pancasila dan apa itu ideologi.
●Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
#Pengertian Pancasila
    Secara etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”. Berikut pengertian pancasila menurut beberapa ahli :

·  Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
·  Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Jadi Pancasila adalah lima dasar yang menjadi pedoman hidup untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia.
  
#Pengertian Ideologi  
   
    Secara umum, Pengertian Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Istilah ideologi berasal dari kata 'idea' (inggris) yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan kata 'logi' yang dalam bahasa Yunani logos artinya ilmu atau pengetahuan. Secara Harfiah, Pengertian Ideologi adalah pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu.
 #Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
    Pancasila telah ditetapkan sebagai ideologi Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai ideologi Indonesia karena sila-sila dalam Pancasila telah mencakup keseluruhan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, kenyataannya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup.
    Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
    Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
    Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
    Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. Fungsi Pancasila Sebagai  Ideologi Bangsa yaitu sebagai berikut :
    1.Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Fungsi Pancasila sebagai sarana agar bangsa Indonesia tetap bersatu dan tidak terpecah belah sangatlah penting. Seperti yang telah saya katakan diatas bahwa Indonesia memiliki Keanekaragam suku yang sangat banyak sehingga apabila terpecah belah akan sangat beresiko dan memberikan banyak dampak negatif. Pancasila Menjadi Ideologi persatuan dengan membangun suatu konsep atau ide yang menjadi watak warga negaranya, sehingga memiliki kepribadian dan rasa percaya diri yang tinggi. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan dapat di analogikan seperti “pancasila membangun karakter bangsa (character Building oleh pancasila)
    2.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Ideologi terbuka artinya pancasila dapat dikembangkan nilai-nilainya agar menjadi suatu ideologi yang lebih baik seiring terjadinya kemajuan dalam kehidupan. “Terbuka” yang dimaksud disini bukanlah mengubah pancasila, namun mengarahkan penerapan nilai – nilai pancasila menjadi lebih mapan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
    3.Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Pancasila sebagai Ideologi pembangunan artinya pancasila memiliki kemampuan untuk menjadi ideologi agar bangsa Indonesia dapat berkembang seutuhnya. Pembangunan yang dimaksud disini bukan hanya dari sebagi perkembangan ekonomi, perkembangan teknologi, dan perkembangan fisik lainnya, melainkan juga terhadap perkembangan sumber daya manusianya. Setiap Warga Negara Indonesia harus terus berkembang agar terjadi perubahan indonesia ke arah yang lebih baik. Namun menurut pendapat saya, sedikit sulit utnuk membangun Negara yang kita cintai pada masa sekarang, karena masih banyak sumber daya manusia yang tidak baik diberi wewenang sebagai “penguasa”, contohnya adalah kuruptor yang dalam dunia politik.
Selain 3 Fungsi Utama diatas, berdasarkan fungsi Ideologi, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa juga berfungsi sebagai berikut :
  • Sebagai Pedoman Memajukan Bangsa
  • Menjadi arahan dalam mencapai cita – cita bangsa
  • Menjadi Pegangan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi pancasila sebagai ideologi negara, sebagai berikut :
    1. Perwujudan Pancasila Sebagai Cita-cita Bernegara
Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No.7 tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas 3 visi, yaitu :
– Visi ideal ialah cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 45 yaitu pada alinea kedua dan keempat.
– Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia pada tahun 2020 yang berlaku samapai dengan tahun 2020.
– Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Menurut Hamdan Mansoer, mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, demokratis, bersatu, adil dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehodupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.
    2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Nilai Integratif Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti bahwa pancasila sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Nilai integratif pancasila mengandung makna bahwa pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat Indonesia telah menerima  pancasila sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila dijadikan semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen. Sekian penjelasan tentang Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia semoga dapat membantu pembaca menambah referensi bacaan dan menambah pengetahuan. 
Hasil gambar untuk pancasila sebagai ideologi
  
      
   TUGAS UTS KEWARGANEGARAAN
      Nama         : AGUNG PRASETYO
      No Presensi : 14
      NIM          : 16010017
      Jurusan      : Manajemen
      Semester   :  I

Pancasila, Ideologi Ter-ideal untuk Indonesia

Oleh: Ida Ayu Marina Clara W.

Ideologi adalah sekumpulan ide yang mencerminkan kebutuhan-kebutuhan, harapan, dan tujuan sosial dari individu, kelompok, golongan atau budaya (The American Heritage dan Dictionary of The English Language, Fourth Edition). Ideologi juga seringkali dipahami sebagai sekumpulan ajaran atau kepercayaan yang membentuk dasar-dasar politik, ekonomi, dan sistem-sistem lain yang ada di sebuah negara. Dengan kata lain, setiap negara pasti memiliki sebuah ideologi. Namun, seperti sebuah peribahasa, “lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”. Pandangan mengenai ideologi negara yang satu belum tentu diterima oleh negara yang lain. Setiap negara memerlukan ideologi yang berbeda-beda sebagai wadah, dasar, dan landasan untuk pembangunan di wilayah masing-masing. Banyak negara-negara maju di dunia yang sudah mencapai kejayaan yang cemerlang dikarenakan mereka telah menggunakan ideologi yang tepat untuk bangsa mereka sehingga tidak begitu sulit bagi masyarakatnya agar berprilaku sesuai dengan landasan ideologi yang mereka gunakan. Lalu, apakah Pancasila merupakan ideologi yang tepat untuk Indonesia? Untuk mengetahui apakah Pancasila sudah ideal untuk kita gunakan, kita melihatnya dari tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi tersebut, yaitu dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Dimensi Realitas menyatakan bahwa sebuah ideologi merupakan interprestasi dari keadaan riil bangsanya sendiri. Ideologi Pancasila telah memenuhi dimensi realitasnya karena Pancasila telah menggambarkan keadaan sesuangguhnya dari masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila juga dapat dikatakan sebagai cermin dari kepribadian bangsa Indonesia karena telah memberikan ciri yang khas bagi bangsa Indonesia untuk dapat dibedakan dengan negara lain. Terdapat kemungkinan bahwa masing-masing sila di dalam Pancasila terlepas dari sila yang lain, akan tetapi, kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Itulah sifat dari Pancasila yang mencirikan bangsa Indonesia, yaitu terdiri atas berbagai suku, agama, pulau-pulau namun tetap merupakan satu kesatuan Indonesia. Dimensi Idealitas menyatakan sebuah ideologi harus mengandung cita-cita dari seluruh elemen masyarakatnya, sehingga suatu bangsa mengetahui tujuan mereka masing-masing. Ideologi Pancasila juga telah memenuhi dimensi idealitasnya, karena Pancasila mengandung cita - cita dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas memuat dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dimensi Fleksibilitas menyatakan bahwa sebuah ideologi harus bisa beradaptasi dengan perkembangan jaman. Pancasila telah memenuhi dimensi fleksibilitasnya karena Pancasila bisa beradaptasi dengan perkembangan jaman. Pancasila juga terbuka terhadap hal - hal yang baru tanpa kehilangan nilai - nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila juga sering disebut sebagai ideologi terbuka. Dari ketiga dimensi tersebut, maka sudah tentu Pancasila adalah ideologi terbaik bagi kita sebagai warga negara Indonesia. Renungan Ir Soekarno tentang Pancasila di depan pohon sukun di Ende, Flores telah membuktikan kepada kita bahwa sejarah tak hanya berawal dari Pulau Jawa. Pancasila telah menyatukan Indonesia. Dan di usianya kini yang sudah berusia 69 tahun, Pancasila tetap setia menemani kita, tanpa tergoyahkan oleh ideologi-ideologi lain yang ingin meruntuhkan kekuatannya. Terdapat 3 peristiwa di Indonesia yang telah membuktikan bahwa Pancasila tidak pernah tergoyahkan oleh ideologi lain, yaitu Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 yang ingin mendirikan negara komunis di Indonesia, Pemberontakan Darul Islam – Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, dan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia tahun 1965 yang dikenal dengan sebutan G 30 S PKI, PKI ingin mengganti dasar negara Pancasila menjasi komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas oleh ABRI dari seluruh rakyat Indonesia yang setia pada Pancasila. Walaupun memang pada awal kemunculannya Pancasila memang sempat menuai perdebatan. Pada saat itu, terdapat masyarakat yang menginginkan Islam menjadi dasar negara karena melihat mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia juga menginginkan negara yang integralistik. Dan tentu saja, perdebatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh pihak yang menginginkan negara yang integralistik. Hal ini juga membuktikan kepada kita bahwa nilai-nilai Pancasila tidak akan goyah hanya karena kepentingan golongan tertentu, karena Pancasila bersifat universal dan merangkul semua golongan. Tentu dengan sifatnya tersebut, Pancasila sangat cocok untuk digunakan di Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya. Sehingga nantinya akan terwujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Segala keterpaduan yang dimiliki oleh Pancasila terhadap keadaan di Indonesia membuat penulis memilih Pancasila sebagai ideologi terbaik. Namun, untuk menjadikan Pancasila menjadi ideologi yang membawa kemajuan, diperlukan upaya-upaya yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, yaitu Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila, Melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten, Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional, Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia. Apabila keempat hal tersebut telah dilakukan, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang sejahtera dan makmur layaknya negara-negara maju saat ini. Sehingga, kesimpulannya, Pancasila sangat ideal dan sangat tepat untuk Indonesia. Penulis yakin, ketidaksempurnaan Indonesia sesungguhnya bukan berpangkal pada sistem maupun ideologi yang digunakan, tetapi bagaimana kita sebagai masyarakat menginternalisasikan nilai-nilai tersebut dan mengimplementasikannya di lapangan.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.

Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.


1.2  Rumusan Masalah

1        Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
2        Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
3        Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia?


1.3  Tujuan Penulisan

  1. Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.
  2. Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
  3. Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia





BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.



2.1.1 Pengertian Pancasila

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
  • Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  • Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.


2.1.2      Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.

Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.

A. Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
    bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
  • Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
  • Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.


2.1.3      Pancasila sebagai ideologi terbuka

Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.

2.1.4   Ideologi Partikular dan ideologi Komprehensif

Dari segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.
  • Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.

  • Ideologi Komprehensif
Didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

Dari kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

2.2  Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
  1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
  2. Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
  1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
  2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
    pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
  4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat
 bangsa dan personal-personal di dalamnya.

Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.

Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.

Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
  1. Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
  2.  Lebih memasyarakatkan pancasila.
  3. Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
  5. Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.


2.3  Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.


Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
  1. Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
  2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  3. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada ba
ngsa Indonesia sendiri karena: 
1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia







BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Pancasila berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.






DAFTAR PUSTAKA


http://www.anneahira.com/ideologi-pancasila.htmm, diakses pada 10 April 2013, jam 12.47 WIB.



Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta.

Kaelan. 2002. Filasafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Metra, Wayan., et al. 2003. Orsosdat. Tabanan: Percetakan Kawan.

Kamis, 01 Juni 2017

PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak
terlepas dari dasar Negara yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Bangsa Indonesia telah menemukan jati dirinya, yang didalamya tersimpul cirri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam.
     Berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Intelektual kampus yaitu mahasiswa yang selalu berupaya untuk mendapat ilmu yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Tidak hanya mendapatkan ilmu, namun seorang mahasiswa juga harus berusaha untuk dapat mengembangkan ilmu tersebut. Banyak sekali sudut pandang atau pedoman yang dapat digunakan dalam mengembangkan ilmu, tetapi sebagai mahasiswa dan warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu mengembangkan ilmu serta memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasarnya sehingga sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Mengapa pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu?
b.      Apakah definisi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)?
c.       Bagaimana penerapan nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)?
d.      Apakah pengaruh dari nilai kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)?
e.       Apakah manfaat dari nilai keadilan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)?
1.3  Tujuan Penulisan Makalah
a.       Untuk mengetahui pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
b.      Untuk mengetahui definisi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
c.       Untuk mengetahui penerapan nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
d.      Untuk mengetahui pengaruh nilai kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
e.       Untuk mengetahui manfaat nilai keadilan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
1.4  Manfaat Penulisan Makalah
a.       Bagi Pembaca
Dapat mengetahui Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
b.      Bagi Penulis
Dapat mengetahui cara memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan dan mengembangkan ilmu berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohani manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang sediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan essensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika pengembangan Iptek.
Pancasila sebagai filsafat ilmu harus mengandung nilai ganda, yaitu:
1. Harus memberikan landasan teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuannya.
2. Memiliki nilai instrinsik tujuan iptek yang senantiasa dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia. Nilai-nilai kualitatif dan normatif secara kategoris harus terkandung dalam ajaran filsafat. Kualitas dan identitas nilai mental dan kepribadian manusia senantiasa berhubungan dengan nilai filsafat dan atau agama.
Kedudukan filsafat ilmu harus berasaskan kerokhanian dari sistem keilmuan dan pengembangannya. Fungsi mental dan moral kepribadian manusia dalam implemantasi iptek merupakan kriteria yang signifikan suatu keilmuan. Keilmuan harus berorientasi praktis untu kepentingan bangsa. Selain itu, kebenaran yag dianut epistomologis Pancasila prinsip kebenaran eksistensial dalam rangka mewujudkan harmoni maksimal yang sesuai taraf-taraf fisiokismis, biotik, psikis, dan human dalam rangka acuan norma ontologis transedental. Dengan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa, epsitomologis Pancasila bersifat terbuka terhadap berbagai aliran filsafat dunia (Dimyati, 2006).
2.2 Definisi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Manusia sebagai makhluk jasmani rohani sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa sekaligus individu dan makhluk sosial, pada hakikatnya  sebagai makhluk homo sapiens makhluk yang berakal di samping berasa dan berkehendak. Sebagai makhluk yang berakal, manusia memiliki kemampuan intelektual yang mampu menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah unsur-unsur yang pokok dalam kebudayaan manusia, dalam dunia ilmu pengetahuan terdapat dua pandangan yang berbeda yaitu (1) pendapat yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan itu bebas nilai, artinya tidak ada sangkut pautnya dengan moral, dengan etika, dengan kemanusiaan, dengan ketuhanan. (2) pendapat kedua menyatakan bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan adalah terikat nilai yaitu nilai moral, nilai kemanusiaan, nilai religious. Bagi Pancasila ilmu pengetahuan itu berketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan beradilan.
Maka dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilandasi moral, etika serta nilai-nilai religious. Dengan perkataan lain ilmu pengetahuan harus dilandasi etika ilmiah dan yang paling penting dalam etika ilmiah adalah menyangkut hidup mati orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Hal-hal yang perlu ditekankan adalah sebagai berikut:
1.    Risiko percobaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.    Kemungkinan penyalahgunaannya
3.    Kompatibilitas dengan moral yang berlaku
4.    Terganggunya sumber daya dan pemerataannya
5.    Hak individu untuk memilih sesuatu sesuai dengan dirinya
2.3 Penerapan Nilai Persatuan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Sila persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila lain. Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme. Kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila persatuan Indonesia mengingatkan kita untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat berwujud, persaudaraan dan persahabatan antar daerah dapat terjalin. (T. Jacob, 2000;155)
      Contoh persoalan atau kebijakan dari nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yaitu adanya media sosial seperti facebook atau twitter yang dapat menyatukan masyarakat Indonesia untuk membantu warga negara Indonesia yang membutuhkan bantuan seperti adanya Laskar Sedekah yang menyalurkan sedekah masyarakat kepada yang berhak untuk menerima. Selain itu, orang-orang yang sudah bersedekah dapat mengetahui bentuk kegiatan Laskar Sedekah melalui akun media sosial yang mengunggah foto-foto penerima sedekah. Manfaat lainnya dari penerapan nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yakni dapat membuat masyarakat Indonesia lebih tanggap, contohnya jika terjadi bencana alam di suatu daerah seperti kabut asap  maka informasi-informasi lebih cepat meluas dan menyebar. Sehingga fungsi dari nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) adalah memperrmudah mempersatukan masyarakat Indonesia dalam segala urusan.
2.4 Pengaruh Nilai Kerakyatan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu, dalam pengembangan Iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan oang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan, meminta kita membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK. (T. Jacob, 2000;155)
Pengaruh nilai Kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) adalah meningkatkan kreatifitas masyarakat Indonesia untuk menghasilkan suatu karya cipta dalam bidang apapun untuk kesejahteraan warga negara Indonesia. Seorang penemu muda Ricky Elson contohnya. Beliau dan rekan-rekannya berhasil menciptakan mobil listrik Indonesia pertama yaitu Tuxuci kemudian dikaji ulang hingga pada tahun 2013 telah muncul mobil bertenaga listrik Selo. Pada saat ini Ricky Elson pemuda Indonesia berusia 33 tahun tengah mengembangkan becak listrik dan pembangkit listrik tenaga angin di daerah sumba yang menjadi pembangkit listrik tenaga angin terbaik di dunia.
Dengan selalu berupaya demi kebangkitan Indonesia dan nilai Kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), tangan-tangan ahli anak Indonesia menciptakan ide-ide kreatif yang menghasilkan intelektual properti.
2.5 Manfaat Nilai Keadilan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986)
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. (T. Jacob, 2000;156)
Contoh dari sila kelima ini adalah ditemukannya varietas bibit unggul padi Cilosari dari teknik radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung berabad-abad. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat Pancasila merupakan landasar dalam proses berfikir dan berpengetahuan.
Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang berasal dari pemikiran hasil akulturasi budaya nusantara. Sila-sila dalam Pancasila memliki keterkaitan atau berhubungan dan saling melandasi. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan utama dari kempat sila lainnya. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai sistem yang saling terkait tak terpisahkan.
Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia tak bisa terlepas dari dunia luar. Ilmu pengetahuan di Indonesia pada dasarnya telah berlangsung sebelum era bangsa eropa masuk ke nusantara hingga pada masa pasca kemerdekaan. Perkembangan iptek adalah lewat kelembagaan pendidikan, hal ini didasarkan pada semangat ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Para ilmuwan dan cendikiawan harus memiliki semangat mengembangkan dan menciptakan iptek yang ditujukan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta; Paradigma
Kaelan, 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta; Paradigma
Arjati, Novi Kristi. 2012. http://kristiarjati.blogspot.co.id. Pancasila Sebagai Landasan Pengembangan Iptek: diakses 19 September 2015
Arianto, Fajar. 2014. http://www.kompasiana.com. Filsafat Pancasila Dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan: diakses 19 September 2015
Dwi, Thalya. 2014. http://www.academia.edu. Pancasila sebagai Nilai Pengembangan Ilmu: diakses 19 September 2015


Sumber

Pancasila Sebagai Dasar Negara (Artikel Lengkap)

pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara adalah pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum di Indonesia. Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
 
1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Sumber hukum (staatsfundamentalnorm) adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum maka semua pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini menyebabkan setiap perundang-undangan harus berdasarkan Pancasila. Hal ini diwajibkan agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan berperan untuk mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Namun dengan penempatan Pancasila sebagai sumber hukum berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

2. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa

Setiap bangsa tentu saja memiliki cita-cita. Untuk itulah mereka bersatu menjadi satu bangsa. Cita-cita bangsa ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa-jiwa yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tepatnya terdapat pada alinea pertama dan kedua.
Pancasila memiliki peran penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Pengamalan terhadap sila-sila Pancasila merupakan salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Sebagai sebuah bangsa yang telah merdeka, Indonesia juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi tersebut berisi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan dapat diterima bagi seluruh rakyatnya. Nilai-nilai dan norma-noma itulah yang dijadikan pedoman untuk mencapai tujuan hidup bangsa. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai-nilai itu adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.


Sumber:
Judul
Keterangan
1. Pancasila sebagai Dasar Negara http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
2. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html
3. PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM http://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/
4. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara http://jayputra9.wordpress.com/2013/10/20/pancasila-sebagai-dasar-negara/
5. Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila sebagai Cita – cita Bangsa http://blog.ub.ac.id/ykzirafmaysih/2013/11/04/pendidikan-kewarganegaraan-pancasila-sebagai-cita-cita-bangsa/
6. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI  NASIONAL http://ideologinasional.blogspot.com/

Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Artikel Lengkap)

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum negara Indonesia berdiri. Nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan ideologi negara Indonesia. Proses perumusan Pancasila dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama, sidang panitia sembilan, dan sidang BPUPKI kedua. Pada akhirnya, Pancasila disahkan secara yuridis sebagai ideologi NKRI.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Pancasila
Selengkapnya: Pengertian Pancasila (Artikel Lengkap)
Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia yang mengandung lima dasar. Kelima dasar tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan bahasa Sansekerta pañca yang berarti “lima” dan sīla yang berarti “dasar” atau “azas”.
2. Pengertian Ideologi
Selengkapnya: Pengertian Ideologi (Artikel Lengkap)
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan yang disampaikan oleh seseorang untuk mengatur jalannya pemerintahan. Ideologi berasal dari bahasa Yunani edios yang berarti “gagasan” atau “konsep” dan logos yang berarti “ilmu”. Ideologi sangat dibutuhkan oleh sebuah negara karena ideologi mencakup nilai-nilai masyarakat di suatu negara.
3. Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Pancasila merupakan hasil rumusan di luar sidang BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia kecil yang beranggotakan 9 orang. Rumusan Pancasila termuat dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang merupakan rancangan Pembukaan UUD. Adapun sembilan anggota panitia kecil tersebut adalah Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Moch. Yamin. Rumusan Pancasila diterima oleh BPUPKI sebagai ideologi negara saat sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945.
Sebelumnya pada sidang pertama BPUPKI sudah diajukan berbagai rumusan dasar negara oleh beberapa tokoh seperti Mr. Mohammad Yamin, Prof, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Rancangan Pancasila pertama kali dirumuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan isi: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan.
Dalam rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta, sila pertama berisi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” di Pancasila. Hal ini dikarenakan rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari Republik Indonesia jika sila pertama tidak diubah. Ini dilakukan demi menjaga kesatuan dan persatuan di Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila telah ditetapkan sebagai ideologi Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai ideologi Indonesia karena sila-sila dalam Pancasila telah mencakup keseluruhan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, kenyataannya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup.
Menurut Soekarno, Pancasila adalah filosofi hidup masyarakat Indonesia, yang terinspirasi dari filosofi budaya dalam sejarah Indonesia, termasuk budaya Hindu, Kristen, dan Islam. Sila pertama menunjukan bahwa bangsa Indonesia, baik pada zaman dahulu maupun masa kini, percaya dengan Tuhan melalui agama dan kepercayaannya masing-masing. Sila kedua terinspirasi dari ajaran Hindu Tat Twam Asi, ajaran Islam fardhukifayah, dan ajaran Kristen Hebt Uw naasten lief gelijk U zelve, God boven alles. Sila kelima terinspirasi dari Ratu Adil (Pemimpin yang Adil) dari Jawa. Filosofi politik Soekarno kebanyakan merupakan kombinasi dari sosialisme, nasionalisme, dan monotheisme.

Sumber:
Judul
Alamat
Pancasila (politics) http://en.wikipedia.org/wiki/Pancasila_(politics)
Pengertian Ideologi (Artikel Lengkap) http://hedisasrawan.blogspot.com/2014/01/pengertian-ideologi-artikel-lengkap.html

Sumber